• MI MIFTAHUL ATHFAL
  • -

Apa itu PKKM ?

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan

Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.

Ruang lingkup dalam juknis ini meliputi lima hal utama, yaitu konsep penilaian kinerja kepala madrasah, ruang lingkup penilaian kinerja kepala kepala madrasah, perangkat penilaian kinerja kepala madrasah, prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah; dan pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis ini, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :

  • Usaha pengembangan madrasah, 
  • Pelaksanaan tugas managerial
  • Pengembangan kewirausahaan
  • Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
  • Hasil kinerja kepala madrasah
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali

Komentari Tulisan Ini